JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan serta diberlakukannya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 14 hari di Jawa Bali hingga 18 Oktober 2021, memukul perekenomian berbagai sektor di Tanah Air, termasuk industri transportasi darat.
Para penumpang saat ini diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin atau scan kode QR Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk menggunakan KRL. Pengguna menunjukkan syarat tersebut kepada petugas di area masuk stasiun.
Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama mulai keberangkatan Kamis, 29 Juli 2021.